Senin, 30 Juni 2014

Hutang, Oh hutang! Kau terbayang dikala ku mulai bimbang. "Lek mbayar!"

08.11

Bagi kamu kaum hawa/ akhwat/ mbakayu/ simboke (simboke udah menopos :p, jd gak usah baca. wkwk). sering kali sy pribadi mendengar para kaum hawa, mengeluhkan akan hutang puasa yg blm selesai dilunasi pada bulan puasa yang lalu. Sy mencoba menyarikan referensi, semoga dpt membantu memecahkan permasalahan tsb di atas. Semoga bermanfaat! Jazakallah.

Assalammu’alaikum, ustadz.
Saya mempunyai hutang puasa ramadan yang jumlahnya lebih dari 20 hari, tidak mungkin saya bayar sebelum bulan ramadan tiba. Bagaimana saya membayarnya? apakah boleh setelah ramadhan nanti? atau ada kafaratnya?
Terimakasih ustad. mohon jawabannya
Waalaikumussalam Wr Wb

Diwajibkan bagi seorang yang memiliki utang puasa untuk segera menggantinya (qodho) sebagaimana firman Allah swt :

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh : 184)

Dengan demikian diwajibkan bagi anda mengganti (qodho) puasa hari-hari yang anda tinggalkan tersebut hingga Ramadhan ini datang dan jika hingga ramadhan ini datang utang puasa anda masih belum selesai ditunaikan maka diwajibkan bagi anda untuk menggantinya setelah ramadhan tahun ini selesai.

Dan tidaklah diwajibkan atas anda membayar kafarat, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad berbeda dengan Abu Hanifah dan Malik yang mewajibkan kafarat. Pendapat pertama yang tidak mewajibkan kafarat ini lebih tepat dikarenakan kafarat diwajibkan terhadap orang yang tidak berpuasa karena berjima’ (bersetubuh) atau yang lainnya.
Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo
Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Sumber: eramuslim.com

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 TKJ A' 15. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top